Pembunuhan itu terjadi Juli 2008, serdadu itu menembak Ahmad tepat di kepalanya yang berakibat kematian langsung. Dalam pengakuannya di sidang pengadilan, mengatakan, “…tidak membalas lemparan batu akan dianggap lemah; karena itu saya menembak…”
Hakim pengadilan Zionis menyatakan, “Tidak ada bukti bahwa peluru-peluru yang ditembakkan serdadu ini sebagai sebab kematian anak itu.” Meskipun hakim perempuan itu mengakui bahwa serdadu tersebut menembakkan peluru hidup padahal nyawanya tidak sedang terancam.*
0 komentar: