::
Start
sumber informasi dan persahabatan

Navbar3

Search This Blog

Kamis, 01 November 2012

Pengadilan Zionis ‘Israel’ Halalkan Bunuh Anak Palestina atas Nama Hukum



Ilustrasi seorang serdadu Zionis menodongkan senjata ke arah perempuan Palestina dan bayi yang dibawanya. foto: American Intifada
 Hari Selasa (30/10) pengadilan Zionis ‘Israel’ membebaskan seorang serdadu penjajah yang telah membunuh Ahmad Mousa, 10 tahun, dalam sebuah unjuk rasa tanpa kekerasan tahun 2008 menentang Tembok Penjajah di desa Nil’in, di dekat pusat kota Ramallah. Padahal serdadu Zionis itu jelas-jelas mengaku sengaja menembakkan dua butir peluru ke arah bocah itu.
Pembunuhan itu terjadi Juli 2008, serdadu itu menembak Ahmad tepat di kepalanya yang berakibat kematian langsung. Dalam pengakuannya di sidang pengadilan, mengatakan, “…tidak membalas lemparan batu akan dianggap lemah; karena itu saya menembak…”
Hakim pengadilan Zionis menyatakan, “Tidak ada bukti bahwa peluru-peluru yang ditembakkan serdadu ini sebagai sebab kematian anak itu.” Meskipun hakim perempuan itu mengakui bahwa serdadu tersebut menembakkan peluru hidup padahal nyawanya tidak sedang terancam.*

0 komentar: