DENSUS 88 dinilai telah melakukan extra judicial killing atas
tewasnya Syamsudin alias Asmar alias Abu Uswah dan Ahmad Khalil alias
Hasan alias Kholid di Masjid Al-Nurafiah, di dalam kompleks RS Wahidin
Sudiro Husodo, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota
Makassar.
“Densus melakukan extra judicial killing, hanya atas dugaan terkait jaringan Poso kemudian orang berhak mati. Atau apa karena dapat label ‘teroris’ kemudian setiap orang legal untuk dibunuh?” tandas pengamat kontra terorisme, Harits Abu Ulya,
Menurutnya, tindakan Densus sudah berlebihan. Posisi kepolisian sebagai simbol keamanan negara diterjemahkan melalui sikap arogansi kepolisian untuk main cabut nyawa manusia.
“Lantas apa yg bisa diharapkan dri keadilan?” Tanya Harits lantang.
Jika ada aparat polisi tewas dalam tugas hal itu adalah sebuah resiko. Bukan berarti menjadi pembenar bagi Densus, Brimob dan aparat keamanan lainya untuk meninggalkan kaidah-kaidah penegakkan hukum.
“Tapi hari ini masyarakat bisa melihat, kinerja Densus lebih seperti seorang pedendam ketimbang penegak hukum,” katanya.
“Dan cara-cara seperti ini tidak akan
pernah bisa mengikis tindakan teror namun justru menjadikan polisi
target atau sasaran kebencian masyarakat dan kelompok tertentu,”
pungkasnya. dikutip dari berbagai sumber
0 komentar: