Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia sangat mencengangkan. Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, pada tahun 2012 angka kekerasan seksual terhadap perempuan mencapai 216.156 kasus. Dan sejak awal tahun 2013 hingga saat ini jumlah kasus pemerkosaan mencapai 42 kasus (okezone.com,19/04/2013). Bahkan, Polres Jaktim kewalahan menangani banyaknya kasus pemerkosaan (kompas.com, 08/04/2013).
Mengapa semua ini terjadi? Semua terjadi
akibat sekulerisme dan liberalisme. Sekulerisme merupakan suatu paham
yang memisahkan antara agama dan kehidupan, sedangkan liberalisme adalah
paham kebebasan. Akibat kedua paham ini orang akan jauh terhadap keimanan dan ketakwaan. Paham liberalisme akan membuat orang bertingkah laku, dan berpenampilan bebas tanpa memperdulikan hukum agama. Buktinya semakin banyak perempuan yang berpenampilan mengumbar auratnya, padahal islam mengatur bagaimana perempuan berpakaian. Hal
ini menjadi rangsangan bagi kaum laki-laki yang sudah dijauhkan dari
paham agamanya akibat sekulerisme, sehingga marak terjadi kasus
pemerkosaan.baik lelaki dan perempuan mereka sama-sama tidak tahu
bagaimana agama islam mengatur kehidupan dalam pergaulan.Pemerintahan
demokrasi pun berperan dalam fenomena ini, karena demokrasi menjamin
hak setiap individu untuk kebebasan berprilaku, bahkan di lindungi oleh
negara.
Akar masalah dari fenomena ini adalah
pemisahan agama dari kehidupan yaitu sekulerisme dan paham liberal yang
disokong oleh pemerintahan sistem demokrasi. Oleh
karena itu untuk menuntaskan permasalahan kasus pemerkosaan ini hanya
bisa di selesaikan dengan penyatuan antara agama yaitu islam dan
kehidupan. Dengan kata lain menjadikan islam sebagai sistem kehidupan. Islam mengatur perempuan barpakaian untuk menutup auratnya dan berprilaku sesuai dengan hukum syara’. Hal ini mengurangi rangsangan bagi kaum laki-laki. Islam
pun memupuk ke imanan dan ketakwaan perempuan dan laki-laki,
memerintahkan untuk menundukkan pandangan, menjaga kemaluan, anjuran
untuk menikah bagi yang sudah mampu dan berpuasa bagi yang belum mampu. Jika
masih ada kasus pemerkosaan maka negara akan menghukum dengan tegas,
yang bisa mencegah kejahatan, memberi efek jera, dan juga sebagai
penebus dosa.
Abdurrahman al-Malikiy di dalam Nizhâm al-Uqûbât menuliskan
bahwa pelaku pelecehan atau pencabulan bila tidak sampai memerkosa
korbannya maka akan dikenakan sanksi penjara 3 tahun, ditambah jilid dan
pengusiran. Tetapi bila memerkosa, maka pelakunya dijilid 100 kali jika ghayru mukhshan -belum pernah menikah- (QS an-Nur [24]: 2); dan dirajam hingga mati jika pelakunya mukhshan (sudah pernah menikah). Jika disertai kekerasan, maka atas tindakan kekerasan itu juga dijatuhkan sanksi tersendiri sesuai hukum syara’. Semua ini hanya bisa terjadi jika islam di terap dalam sebuah sistem pemerintahan dalam naungan negara, khilafah islam.
Walllahua’lam bish shawab
0 komentar: