::
Start
sumber informasi dan persahabatan

Navbar3

Search This Blog

Jumat, 02 Agustus 2013

Hukum Memakai Kawat Gigi (Behel) dalam ajaran agama Islam


Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Teman-teman ku tercinta, saat ini trend memakai kawat gigi alias behel sangat marak . Sebelumnya saya juga ingin memakai behel dengan niat merapikan gigi agar terlihat lebih indah. Namun ada baiknya sebelum kita bertindak mari kita telaah kembali, hukum memakai behel dalam agama islam. Didalam buku 100 golongan yang dibenci oleh Allah dan Rasulnya, tercantum pada nomor keseratus ialah Wanita yang merapikan giginya demi kecantikan.Wanita yang dimaksud adalah wanita yang meminta direnggangkan giginya yang bertumpuk, dengan menggeser dan dipisahkan antara gigi taring dengan empat gigi mukanya dengan alat perapi gigi(behel) dengan maksud memperindah diri. Ternyata jika kita teliti lagi, kegiatan ini merupakan kegiatan merubah kodrat, yaitu kodrat bentuk tubuh yang sudah diberikan oleh Allah dan itu sangat dibenci oleh Allah.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Muslim, Abu dawud, dan lainnya dari Abdullah bin Mas’ud r.a. bahwa iya berkata: “Allah melaksnat para wanita yang mentato dan para wanita yang dibuatkan tato, perempuan yang mencabut bulu pada wajahnya, dan parawanita meminta dirapikan giginya dan para wanita yang merubah-rubah ciptaan Allah.”
Lalu seorang wanita bertanya kepada tentang kebenaran itu, Abdullah menjawab: “Mengapa aku tidak, mengapa aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah SAW padahal disebutkan di dalam kitabullah : “Apapun yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarang bagimu maka tinggalkan lah. Dan bertawakal lah kepada Allah.” (Al-Hasyr:7)
Namun apabila terdapat kotoran pada gigi-giginya yang mengharuskannya mengubahnya, dengan tujuan untuk menghilangkan kotoran tersebut, atau karena terdapat ketidaknyamanan yang mengharuskannya untuk memperbaikinya dengan tujuan untuk menghilangkan ketidaknyamanan tersebut, maka perbuatan tersebut tidak mengapa, karena hal itu termasuk dalam berobat dan membuang kotoran, yang hanya bisa dilakukan oleh daokter spesialis.
Mengubah gigi untuk tujuan memperindahnya dan untuk menampakkan ketajamannya merupakan perbuatan haram. Namun apabila untuk tujuan pengobatan, maka tidak mengapa. Jika tumbuh gigi pada wanita yang menyusahkannya, maka diperbolehkan untuk mencabutnya karena gigi tersebut merusak pemandangan dan menyulitkannya dalam makan, sedangkan membuang aib (kekurangan) diperbolehkan menurut syari’at. Demikian pula apabila terdapat kelainan yang memerlukan pengobatan, maka diperbolehkan.
[Ziantul Mar’ah, Syaikh Abdullah Al-Fauzan hal. 85]
Kesimpulan :
Syariat telah mengharamkan wanita yang merenggangkan giginy a yang bertumpuk sehingga tampak rata susunannya, karena kerapian ini hasil perbuatan manusia yaitu menipiskan dan sebagainya. Sesungguhnya kita sebagai makhluk ciptaan-Nya tidak boleh merubah sesuatu pun dari apa yang telah diciptakan Allah pada kita. Maksudnya bahwa secara syariat perbuatan ini haram, yang melakukannya terlaknat dan diusir dari rahmat Allah SWT. terkecuali untuk tujuan Pengobatan, Kesehatan dsb. Oleh karena itu, hendaknya mewaspadai agar tidak terjerumus ke dalam dosa yang disebabkan oleh perbuatan semacam ini yang telah dilarang oleh islam. Dan sesungguh nya perbuatan ini termasuk kedalam perbuatan yang sia-sia dan mubazir. Syukurilah apa yang sudah Allah berikan pada kita.
hayooo Sekarang mo pilih yang mana Cantik karena iman atau cantik tapi merubah ciptaan_NYA !!!!!

Allah menciptakan sesuatu itu ada maksudnya….
mungkin Allah mempunyai tujuan lain di balik itu…..
di balik kekurangan anda,insya Allah tersimpan sesuatu yang sangat luar biasa yang Allah berikan sebagai ganti dari kekurangan anda….
kenapa anda mesti malu??……
seharusnya antum bersyukur dan bangga karena Allah telah menciptakan anda seperti itu…
jangan pernah berhenti untuk bersyukur walaupun apa yang terjadi…….

3 komentar:

Anonim mengatakan...

begini, gigi tengah aku yang didepan aku sedikit jarang, dan aku menjadi tidak nyaman dibuatnya, apakah haram kalau aku memakai kawat gigi?? terimakasih sebelumnya

Kadar mengatakan...

bagaimana untuk laki-laki?

chika mengatakan...

maaf ya,bukannya gmn gmn saya ini ngambil jurusan kedokteran orthodontic diUI. memakai behel itu bukan karena merapihkan gigi saja pak. seperti rahang miring serta graham yang rusak. memang iya pak,Allah menciptakan manusia sesuai yang iya ciptakan dan kita harus menerimanya. tetapi, banyak orang yang giginya rapih, tetapi misalnya dia kecelakaan atau apapun kejadiannya,lalu rahang dia miring yang akan membuat mulutnya ikut miring juga. kejadian seperti itu akan menimbulkan kepekaan zat bakteri yang akan membuat busuk rahang dan gusi, yang akan menuju gigi graham dan menimbulkan gigi menjadi jarang2. dan mungkin bisa membuat pasien tersebut demam/panas dingin. Jadi,saya udah tanya sama dosen saya,dia agama islam,dan dia agamanya sangatlah kuat. tidak ada hukumnya bahwa allah melarang kita untuk mempulihkan kondisi kita. "kawat behel itu" halal, MUI sudah meresmikannya kok pak. Menurut saya,behel sih boleh pak.tapi kalau spt dilakukan dibali yang meratakan gigi dengan alat khas bali itu baru tdk boleh.Terimakasih