::
Start
sumber informasi dan persahabatan

Navbar3

Search This Blog

Selasa, 21 Februari 2012

Ada Hukum Baru di Indonesia, Anak Hasil Zina Dinaikkan Status Hukumnya

  • Gara-gara gugatan seorang penyanyi, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya soal status anak dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
  • Mahkamah Konstitusi menyatakan, Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan “anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” itu bertentangan dengan UUD 1945.
  • Ketua MK (Mahkamah Konstitusi) Mahfud menyatakan putusan ini berlaku sejak MK mengetok palu. Artinya, sejak Jumat pagi, 17 Februari 2012, semua anak yang lahir di luar perkawinan resmi, mempunyai hubungan darah dan perdata dengan ayah mereka. Yang dimaksud “di luar pernikahan resmi” itu termasuk kawin siri, perselingkuhan, dan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan.
Menurut Ketua MK,  keputusan ini tidak bicara akta dan waris, melainkan hanya anak di luar nikah yang mempunyai hubungan darah dengan ayahnya. Akta dan waris dengan sendirinya mengikuti.
Mari kita analisis
Dalam hal pernikahan, Ummat Islam wajib memakai hukum Islam. Itu ada di undang-undang itu sendiri, karena perkawinan hanya sah kalau sesuai dengan agama. Zina dan akibatnya adalah persoalan yang sudah diatur agama, hak Allah Ta’ala untuk mengatur hukumnya. Ketika mengaturnya tanpa landasan dari hukum Allah Ta’ala, berarti satu tindak lancang, dan menuhankan hawa nafsu. Kecaman terhadap yang menuhankan hawa nafsu jelas ada dalam Al-Qur’an:
أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَهَهُ هَوَاهُ وَأَضَلَّهُ اللَّهُ عَلَى عِلْمٍ وَخَتَمَ عَلَى سَمْعِهِ وَقَلْبِهِ وَجَعَلَ عَلَى بَصَرِهِ غِشَاوَةً فَمَنْ يَهْدِيهِ مِنْ بَعْدِ اللَّهِ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ [الجاثية/23]
Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai Tuhannya dan Allah membiarkannya sesat berdasarkan ilmu-Nya[1384] dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah (membiarkannya sesat). Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran? (QS Al-Jatsyiyah: 23).
[1384] Maksudnya Tuhan membiarkan orang itu sesat, karena Allah telah mengetahui bahwa Dia tidak menerima petunjuk-petunjuk yang diberikan kepadanya.
Alasan menaikkan status hukum anak zina itu dengan kilah agar menghindari perzinaan. Karena, tegas Mahfud, justru dengan kondisi sekarang banyak laki-laki sembarang menggauli orang, gampang punya isteri simpanan, kawin kontrak, tetapi laki-laki bisa dengan mudah meninggalkan dan masalah anak itu dibebankan ke ibunya.
Pernyataan itu dapat kita bantah: karena kilah itu hanya berdasarkan hawa nafsu, bukan dari wahyu, maka seakan yang berzina itu hanya lelaki. Padahal lelaki dan perempuan ketika berzina maka salahnya sama, bahkan dalam ayat Al-Qur’an tentang hukumannya justru perempuan disebut lebih dulu.
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ [النور/2]
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (QS An-Nur: 24).
Kecuali kalau pihak perempuan itu diperkosa, maka persoalannya lain.
Apakah dengan menaikkan status hukum anak zina mirip anak hasil pernikahan yang sah itu tidak justru menambah maraknya zina, karena pihak perempuan merasa tidak akan menanggung beban? Kalau justru menambah beraninya para wanita untuk nggasang (memasang diri) agar dizinai, maka pembuat keputusan hukum dengan hawa nafsu itu akan mendapat dosa dari kasus itu. Lebih banyak yang melakukan, maka akan lebih banyak lagi dosanya. Dan seandainya tidak menambah maraknya zina pun, kelancangannya menetapkan hukum yang hanya hak Allah tetapi tanpa landasan hukum Allah itu jelas sudah merupakan dosa besar.
Adanya kasus lelaki yang tidak tanggung jawab, dapat diproses sesuai kasusnya, tidak perlu menjadikannya sebagai landasan penetapan hukum baru untuk umum. Itu kalau bagi orang yang pikirannya waras dan taat kepada Allah Ta’ala. Apalagi menyamakan status, nikah siri (tidak tercatat di kantor urusan Agama) dengan perselingkuhan (zina) dan kumpul kebo (hidup bersama tanpa ikatan nikah) dan kawin kontrak (nikah mut’ah yang telah diharamkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai hari qiyamat) cukup disebut sebagai di luar nikah resmi dan akibat hukum anak yang dilahirkannya sama; itu jelas tidak waras lagi dosa.
Sudah sebegitu silaunya kah ahli hukum di Indonesia ini terhadap penyanyi wanita, sehingga ketika dia menggugat, sampai undang-undang perkawinan yang dibuatnya dengan penuh liku-liku perjuangan Ummat Islam agar tidak melenceng dari Islam itu cukup dibatalkan (sebagian) pasalnya begitu saja? Laa haula walaa quwwata illaa billaah…
Semoga ini jadi bahan pertimbangan bagi pelaku pemutus hukum dan Ummat Islam pada umumnya.
Inilah beritanya.
***
Mahfud MD: Putusan Uji Materi UU Perkawinan untuk Hindari Perzinaan
Senin, 20 Februari 2012
Hidayatullah.com–Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan, putusan atas uji materi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya soal status anak, justru menghindari perzinaan.
Karena, tegas Mahfud, justru dengan kondisi sekarang banyak laki-laki sembarang menggauli orang, gampang punya isteri simpanan, kawin kontrak, tetapi laki-laki bisa dengan mudah meninggalkan dan masalah anak itu dibebankan ke ibunya.
“Itu tidak adil. Justru akan takut dengan keputusan ini. Dengan adanya ini tidak hanya dibebankan ke ibunya tapi juga bapaknya,” tandasnya, usai pertemuan segenap pimpinan lembaga negara di DPR, Jakarta, Senin (20/2/2012).
“Justru menghindari dari zina. Dulu bisa berzina, sekarang nggak,” imbuhnya.
Jumat (17/2/2012) MK mengeluarkan putusan atas gugatan penyanyi Machica Mochtar. Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan uji materiil atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Mahkamah menyatakan, Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan “anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” bertentangan dengan UUD 1945.
Mahkamah menyatakan, Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata anak dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain yang sah menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.
Mahkamah menetapkan seharusnya ayat tersebut berbunyi, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan, mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya,” ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan, dimuat laman Akilmochtar.
Mahfud menyatakan putusan ini berlaku sejak MK mengetok palu. Artinya, sejak Jumat pagi, 17 Februari 2012, semua anak yang lahir di luar perkawinan resmi, mempunyai hubungan darah dan perdata dengan ayah mereka. Yang dimaksud “di luar pernikahan resmi” itu termasuk kawin siri, perselingkuhan, dan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan.
Menurut Ketua MK,  keputusan ini tidak bicara akta dan waris, melainkan hanya anak di luar nikah yang mempunyai hubungan darah dengan ayahnya. Akta dan waris dengan sendirinya mengikuti.
Pakar Hukum Islam Universitas Gadjah Mada, Abdul Gofur, berpendapat, putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan membuat status anak di luar nikah mendekati model Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Putusan MK berimplikasi seorang anak luar nikah tetap memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya.
Soal ini, kata Gofur, menguatkan yurisprudensi yang ada. Tahun 2006, kata Gofur, Pengadilan Agama Sleman pernah memutuskan berdasarkan asas maslahih mursalah, seorang anak di luar nikah tetap memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya. “Itu demi maslahih mursalah atau kemaslahatan umum,” kata Gofur, dalam laman Tribunnews.
Anak, kata Gofur, seperti diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, adalah yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah dan akibat perkawinan yang sah. Sementara dengan putusan MK ini, anak juga bisa terjadi bukan lewat atau di luar perkawinan.
“Sehingga sekarang justru status anak di luar nikah mendekati pengaturan oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata,” ujar Gofur. KUH Perdata memungkinkan anak di luar perkawinan diakui bapaknya berdasarkan Pasal 5a.*

0 komentar: