Oleng yang terlihat emosi langsung menyabet Al-Qur’an dan membantingnya ke lantai lalu menginjak-injaknya.
Terdakwa ini
tidak terima dengan tuntutan mati dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dalam
sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa
(4/12/2012). Karenanya M Soleh alias Oleng berbuat onar di persidangan.
Petugas kepolisian ataupun petugas pengadilan yang ada di sekitar lokasi terlambat menghalau Oleng. Sambil menginjak Al-Qur’an, Oleng bersumpah ia tidak pernah melakukan pemerkosaan terhadap Izzun dan hanya melakukan pembunuhan. Itu pun, katanya, ia lakukan seorang diri tanpa dibantu terdakwa lainnya.
Aksi tidak terpuji terdakwa langsung mendapat hujatan dari pengunjung sidang.Petugas
kepolisian segera menarik terdakwa duduk kembali ke bangku terdakwa
untuk melanjutkan sidang dengan penjagaan ketat pihak kepolisian.
Usai
persidangan, kuasa hukum terdakwa, Ferdinan Montororing mengatakan,
tindakan terdakwa merupakan ekspresi kekecewaan atas tuntutan JPU. “Secara
jelas sejak awal terdakwa katakan ia hanya membunuh tidak memperkosa
dan itupun dilakukan seorang diri tanpa bantuan siapapun,” tegasnya.
JPU menyatakan keenam terdakwa bersalah karena secara bersama-sama melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban. Jaksa
menjerat para terdakwa dengan pasak 340 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang
pembunuhan berencana dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Untuk otak
pembunuhan, M Soleh alias Oleng, JPU menuntut hukuman mati, sementara
untuk kelima terdakwa lainnya yakni Norip Junaedi alias Iip, Orek Bin
Sabar, Jasrip, Chandra dan Endang dituntut hukuman seumur hidup.
Lantas, bagaimana dengan tindakan Oleng yang membanting Qur’an dan menginjak-injaknya
0 komentar: