::
Start
sumber informasi dan persahabatan

Navbar3

Search This Blog

Selasa, 04 September 2012

JIHAD Menjadi Fardhu ‘Ain.


            Fardhu ‘ain adalah jatuhnya hukum wajib bagi tiap-tiap individu yang telah Allah berikan beban hukum padanya.

Lalu kapan jihad itu berubah menjadi fardhu ‘Ain? Berikut adalah kondisi-kondisi yang menjadikan hukum jihad itu jatuh menjadi fardhu ‘Ain.
1. Jika Imam memerintahkan untuk berangkat berperang.
Jika seorang Imam atau pemimpin umat Islam memerintahakan penduduknya untuk berperang dan berjihad di suatu negri. Maka hukum jihad itu menjadi fardhuu ‘Ain bagi tiap-tiap penduduk negri tersebut. Akan tetapi jika Imam memerintahkan jihad dan pernag hanya pada suatu kelompok saja. Maka kewajiban untuk pergi berjihad menjadi fardhu ‘Ain hanya untuk kelompok yang diperintahkan untuk kelompok itu saja. Artinya fardhu ‘Ain itu jatuh tergantung bagi siapa yang ditentukan oleh Imam.
Pernyataan ini berdasarkan pada hadits-hadits nabi Muahammad saw.
Ibnu Abbas ra meriwayatkan bahwa nabi Muhammad saw bersabda pada hari Futuh Mekkah: “Tidak ada hijrah selepas Fathu Mekkah, tetapi yang ada jihad dan niat, Jika kalian diminta berangkat berperang, maka berangkatlah. (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasai, Darimi dan Ahmad).
Makna Hadith ini adalah “Jika kalian diminta oleh Imam untuk pergi berjihad maka pergilah" Ibnu Hajjar mengatakan : "Dan di dalam hadist tersebut mengandungkewajiban fardu ain untuk pergi berperang atas orang yang ditentukan oleh Imam.”
Dengan keterangan hadits shohih di atas maka jatuhnya fardhu ‘Ain dalam hukum jihad, jika seorang Imam memerintahkan untuk pergi ke medan jihad.
2. Jika bertemu dua pasukan, pasukan kaum Muslimin dan pasukan kuffar.
Yang kedua adalah jika pasukan muslim bertemu dengan pasukan kuffar. Maka hukum jihad pun menjadi fardhu ‘Ain bagi setiap kaum muslimin yang menyaksikan kejadian tersebut. Dan haram serta berdosa jika ada seorang muslim yang menyaksikan kejadian tersebut. sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Anfa ayat 15 :  
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, Maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur).”
Berdasarkan keterangan ayat diataslah maka wajiblah bagi tiap-tiap muslim yang menyaksikan bertemunya dua pasukan (Islam dan kafir) untuk ikut terjun membantu pasukan muslim yang sedang bertempur. Dan inilah yan disebut dengan jatuhnya hukum JIHAD menjadi fardhu ‘Ain. Jika tidak dilakukan maka akan berdosa. Sebagaimana yang Allah jelaskan dalam ayat berikut :
“Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (sisat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, Maka Sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. dan Amat buruklah tempat kembalinya.” (Q.S Al-Anfal : 16).
Hal tersebut pun dijelaskan oleh Rasululloh dalam haditsnya. Rasulullah saw bersabda : “Jauhilah tujuh perkara yangmembinasakan, “Beliau saw ditanya: “Ya Rasulullah, apa tujuh perkara yang membinasakan itu?” Beliau saw menjawab : (1) MempersekutukanAllah, (2) Sihir, (3) Membunuh orang yang telah dilarang membunuhnya, kecuali karena alasan yang dibenarkan Allah, (4)Memakan harta anakyatim, (5) Memakan riba, (6) lari dari medan pertempuran; dan (7) Menuduh wanita mu'minah yang baik dan tahu memelihara diri, berbuat jahat (zina).” (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, An-Nasai, Thahawi, Baihaqi, Baghawi).
Dengan dalil di ataslah kondisi kedua ketika hukum jihad jatuh menjadi fardhu ‘Ain. Atau wajib bagi tiap-tiap muslim.
3. Jika musuh menyerang wilayah kaum Muslimin.
Dan keadaan fardhu ‘Ain yang ketiga, jatuh ketika musuh Islam menyerang negri muslim. Maka dengan begitu jatuhlah fardhu ‘Ain untuk kondisi ketiga ini. Hal ini berdasarkan keterang Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 190 :
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (Q.S Al-Baqarah : 190).
Dengan ketarangan ayat di ataslah yang menjadi alasan bahwa setiap negri yang mengalami penyerangan oleh kaum kafir. Maka waib bagi setiap penduduk yang tinggal di negri itu untuk memerangi orang kafir. Wajib bagi tiap-tiap jiwa untuk ikut berjuang dan berjihad mengusir musuh kafir tersebut. Maka jatuhlah fardhu ‘Ain untuk hukum jihad dalam kondisi seperti ini. Dan keadaan itu terus berlangsung sampai orang-orang aggressor kafir itu pergi dari negeri kaum muslimin.
Bahkan kewajibannya untuk berjihad bagi kaum muslim pada kondisi tersebut bukan hanya untuk kaum laki-laki dan yang mempunyai kekuatan saja. Jika musuh sudah masuk ke wilayah kekuasan atau negri Islam maka kewajibannya menjadi bagi seluruh jiwa baik yang berkemampuan atau pun yang tidak berkemampuan untuk berjihad. Sebagaimana Allah jelaskan dalam Al-Quran surat At-Tawbah 41 :
 “Berangkatlah kamu baik dalam Keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (Q.S At-Tawbah : 41).
Ayat ini pun dijelaskan oleh Ad Dasuki (dari Mazhab Hanafi). Beliau  berkata : “Didalam menghadapi serangan musuh, setiap orang wajib melakukannya, termasuk perempuan, hambasahaya dan anak- anak mesikipun tidak diberi izin oleh suami, wali dan orang yang berpiutang.”
Kemuadian Ar-Ramli (Dari Mazhab Syafi'i) menambahkan pendapatnya untuk menguatkan pendapat Ad-Dasuki. Beliau mengatakan : “Maka jika musuh telah masuk ke dalam suatu negeri kita dan jarak antara kita dengan musuh kurang dari pada jarak qashar sholat, maka penduduk negeri tersebut wajib mempertahankannya, hatta (walaupun) orang-orang yang tidak dibebani kewajiban jihad seperti orang-orang fakir, anak-anak, hambasahaya dan perempuan.”
Begitulah kondisi ketiga ketika hukum jihad berubah menjadi fardhu ‘Ain.
4. Ketika Ada Negeri Kaum Muslimin yang Diserang oleh Musuh dan Meminta Pertolongan.
Kondisi ini seperti ini menjadikan wajib bagi tiap-tiap jiwa di seluruh dunia untuk terjun menolong negri saudaranya yang sedang di serang oleh musuh tersebut. Jatuhnya hukum Fardu Khifayah dalam masalah jihad ini jika keadaan di negri yang diserang oleh kaum kufar itu tidak memilki kemapuan untuk melawan dan mengusirnya. Maka kewajibannya pun sama seperti mempertahankan jiwa raga diri sendiri. hal ini berdasarkan keterangan surat Al-Quran surat Al-Hujurat Ayat 10 :
   
“Orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” (Q.S Al-Hujurat : 10).
Berdasakan ayat inilah maka wajib bagi setiap muslim untuk membantu membebaskan saudaranya yang sedang terjajah dan terdzolimi oleh penyerangan orang-orang kafir. Rasululloh saw pun menyabdakan untuk menekankan kaum muslimin agar segera menolong saudaranya yang sedang terdzolmi agar kembali terjaga jiwa, raga, harta, benda, dan darahnya.
Dari Nu’man Bin Basyir, bahwasnnya rasululloh pernah bersabda : “Orang-orang beriman ibarat satu jasad, jika bagian kepala mengaduh, seluruh badan akan menderita tidak bisa tidur dan deman.(HR. Muslim).
Didalam kitab Bulghatul Masalik li Aqrabil Masalik li Mazhabil Imam Malik dikatakan : “...Dan jihad ini hukumnya fardu ain jika Imam memerintahkanya, sehingga hukumnya sama dengan sholat, puasa dan lain sebagainya. Kewajiban jihad sebagai fardu ain ini juga disebabkan adanya serangan musuh terhadap salah satu wilayah Islam. Maka bagi siapa saja yang tinggal di wilayah tersebut, berkewajiban melaksanakan jihad, dan sekiranya orang-orang yang berada dis ana dalam keadaan lemah maka barangsiapa yang tinggal berdekatan dengan wilayah tersebut berkewajiban untuk berjihad.”
Berdasarkan dalil-dalil di atas kita bisa mengambil kesimpulan bahwa, membela saudara kita yang sedang terdzalimi itu wajib hukum. Maka ketika ada negri saudara kita yang di porakporandakan diserang oleh aggressor penjajah kafir maka kita wajib menolongnya. Dan keadaan seperti itulah yang menjatuhkan hukum jihad menjadi fardhu ‘Ain bagi seluruh muslim di dunia sampai si penjajah itu bisa terusir dari negri kaum muslimin.

0 komentar: