JAKARTA,
- Densus Anti Teror 88 diminta bersikap transparan dalam menangkap
terduga teroris.Tim Pembela Muslim (TPM) mengatakan semua pihak harus
dilibatkan untuk menangani kasus teroris dan tidak bisa hanya dilakukan
Densus 88.
"Kasus teroris itu tidak bisa ditangani
hanya dengan Densus, tapi melibatkan semua unsur," kata Dewan Pembina
TPM Ahmad Michdan dalam konferensi pers di Pondok Labu, Cilandak,
Jakarta, Senin (29/10).
Michdan menegaskan transparansi
merupakan faktor krusial agar penggrebekan oleh Densus 88 tidak
melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). "Ini kan bisa saja terjadi, ada orang
disangka terduga teroris dan kemudian ditangkap, ini pelanggaran KUHAP,
harus menghormati praduga tak bersalah tersangka," ucapnya.
Penangkapan tiga terduga teroris di
Palmerah dan Kebon Kacang, beberapa waktu lalu, dianggap Michdan
melangkahi prosedur. Pasalnya, berdasarkan fakta yang didapat dari
keluarga, ketiga orang itu merupakan keluarga yang baik-baik.
"Menurut keluarga, anak-anak ini tidak punya keterlibatan agama yang ekstrem," tandasnya.
0 komentar: